Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus sistematis, memiliki sistem manajemen yang baku, berbasis resiko, bisa diaudit dan mencakup semua kegiatan untuk mencegah kecelakaan. Pengelolaan K3 merupakan tanggung jawab seluruh fungsi yang ada di perusahaan. Secara umum, KPP telah melakukan berbagai program kerja terkait K3 di tahun 2021 antara lain :